JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. <br /> <br />"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa, (16/1/2024). <br /> <br />Dalam putusan tersebut, 2 hakim konstitusi yakni Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan 'concurring opinion' atau perbedaan pendapat. <br /> <br />Baca Juga MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda di https://www.kompas.tv/nasional/477399/mk-tolak-gugatan-denny-indrayana-yang-minta-satu-peserta-pilpres-dicoret-2-hakim-beralasan-berbeda <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #caprescawapres #pilpres2024 <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477424/full-mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-dan-cawapres-2-hakim-concurring-opinion